Dua Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel-Madina Ditetapkan oleh Polda Sumut

Tambang emas ilegal yang beroperasi di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, telah menarik perhatian Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara. Dua individu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, menggarisbawahi urgensi dan seriusnya masalah penambangan ilegal.
Penetapan Dua Tersangka
Kepala Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko, mengkonfirmasi status tersangka kedua individu tersebut. Hal ini merupakan hasil dari investigasi yang melibatkan pemeriksaan terhadap 17 orang yang sebelumnya ditangkap selama operasi penindakan di Desa Panabari, Kecamatan Tano Tombangan, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Identitas Tersangka dan Peran Mereka
Kedua tersangka telah diidentifikasi sebagai Abu Bakar atau AB, penduduk Desa Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Sumatera Barat, dan Ali Derlan atau AD, penduduk Huta Raja, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Rahmat menjelaskan bahwa Abu Bakar berperan sebagai operator ekskavator yang digunakan dalam aktivitas penambangan, sedangkan Ali Derlan bertanggung jawab sebagai mekanik boks penampung pasir yang mengandung emas.
Penyidikan Tambahan
Rahmat menjelaskan bahwa dari 17 orang yang diamankan, 15 lainnya masih berstatus sebagai saksi karena tidak terlibat langsung dalam kegiatan penambangan. Sementara itu, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemilik tambang yang sampai saat ini belum ditangkap.
Alat Berat yang Diamankan
Dalam operasi penindakan, polisi berhasil mengamankan 12 unit alat berat jenis ekskavator dari lokasi tambang. Dua unit ekskavator lainnya diamankan dalam perjalanan menuju lokasi dan masih dalam proses penyelidikan untuk menentukan keterlibatannya dalam aktivitas penambangan tersebut.
Penyidikan Alat Penambangan
Menurut Rahmat, penyidik juga akan memeriksa beberapa saksi ahli dan menelusuri perusahaan penyedia alat berat untuk mengetahui kepemilikan ekskavator yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. “Dari 12 alat berat tersebut, kami akan meminta keterangan dari perusahaan penyedia alat berat untuk mengetahui siapa pemiliknya,” ujarnya.
Penjeratan Pasal
Menurut Kombes Rahmat, kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 89 ayat 1 juncto Pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Barang Bukti yang Disita
Selain penangkapan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Ini termasuk 12 unit ekskavator, dua mesin genset, empat mesin penyedot air, 10 karpet penyaring, buku catat, dan alat pendulang emas.
Pemeriksaan dan Pemanggilan Ahli
“Kami terus mendalami kasus ini, termasuk melakukan pemeriksaan dan beberapa tempat tersebut. Ditambah kami memanggil ahli dan pihak terkait,” katanya.