Najwa Ananta, seorang ibu rumah tangga berusia 21 tahun, terjerat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditautkan dengan suaminya, Khairul Effendi, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan hukuman penjara selama 10 tahun, dan tambahan hukuman 6 bulan jika tidak mampu membayar denda sebesar satu miliar rupiah.
Tuntutan JPU Dinilai Tidak Berpihak pada Kemanusiaan
Tim kuasa hukum Najwa dari Law Office Pangat & Associates menilai tuntutan yang diajukan oleh JPU tersebut tidak berpihak pada kemanusiaan dan cenderung tidak objektif. Mereka berpendapat bahwa Najwa hanya menerima nafkah berupa rumah dan mobil dari suaminya, dan tidak mengetahui asal-usul kekayaan tersebut. Selain itu, Najwa juga memiliki seorang anak balita yang membutuhkan kasih sayang dan perhatian ibunya.
“Tuntutan yang diajukan oleh JPU ini sangat tidak berperikemanusiaan. Mengingat klien kami adalah seorang ibu rumah tangga yang masih sangat muda, dan seluruh penghasilan yang dia miliki berasal dari suaminya. Klien kami juga masih memiliki anak balita berusia 1 tahun,” ungkap Dian Putri, SH, salah satu anggota tim kuasa hukum Najwa.
Ketidakcocokan Antara Dakwaan dan Fakta Persidangan
Dian juga mencurigai bahwa tuntutan yang diajukan oleh JPU terdapat ketidaksesuaian antara dakwaan dan fakta yang terungkap dalam proses persidangan. Hal itu terbukti dengan adanya dua saksi yang disebut-sebut berada di bawah sumpah, namun kenyataannya tidak ada dalam proses persidangan. Selain itu, beberapa saksi lainnya yang diklaim mengetahui peristiwa pidana juga tidak dapat membuktikan klaim mereka.
“Klien kami sedang mengalami tekanan psikologis dan gangguan kejiwaan akibat harus berpisah dengan anaknya yang masih balita. Fakta persidangan yang kita lihat, tidak dapat dibuktikan oleh JPU. Kemudian ada kejanggalan, ada dua orang saksi yang dicantumkan seolah-olah berada di bawah sumpah, padahal sebenarnya di fakta persidangan tidak ada,” terang Dian.
Rencana Melaporkan ke Jamwas Kejagung dan Kejatisu
Setelah diberlakukannya KUHP baru pada tahun 2026, pemenjaraan seharusnya menjadi alternatif terakhir. Namun, tuntutan yang diajukan oleh JPU justru merugikan dan menghilangkan rasa kemanusiaan. Dian dan tim hukumnya berencana untuk melakukan pelaporan atau menyurat ke Jamwas Kejagung dan Kejatisu.
“Kami berharap agar Kejaksaan khususnya Deliserdang bekerja lebih bertanggung jawab dan profesional. Kami juga memohon kepada Majelis Hakim agar memutus perkara dengan objektif dan penuh rasa kemanusiaan, mengingat kondisi anak balita yang membutuhkan kasih sayang ibunya,” tutup Dian.
Sebelumnya, Najwa Ananta menjalani persidangan dengan agenda Pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dengan Nomor Perkara : 1766/Pid.Sus/2025/PN Lbp. Ia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan tambahan hukuman 6 bulan jika tidak mampu membayar denda sebesar satu miliar rupiah.
