Polda Kepri Amankan Tersangka Tindak Pidana Narkotika untuk Penegakan Hukum yang Lebih Kuat

Polda Kepri kembali menunjukkan dedikasinya dalam penegakan hukum terkait tindak pidana narkotika dengan melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka di Batam. Pada hari Kamis, 9 April 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Operasional Unit 1 Subdit 3 berhasil mengamankan seorang pria berinisial HA alias UA yang berusia 52 tahun di kawasan Permata Baloi.
Respons Cepat terhadap Laporan Masyarakat
Penangkapan ini merupakan hasil dari respons cepat pihak kepolisian terhadap laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di area tersebut. Tim penyelidik dari Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan serangkaian penyelidikan yang mendalam untuk memastikan adanya aktivitas ilegal yang terjadi di lokasi tersebut.
Barang Bukti yang Ditemukan
Dalam operasi yang dilakukan, pihak berwenang menemukan sejumlah barang bukti yang signifikan. Saat melakukan penggeledahan di tempat kejadian, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan total berat netto mencapai ratusan gram.
Narkotika tersebut ditemukan dalam beberapa kemasan, termasuk satu bungkus plastik klip bening seberat 92,58 gram dan empat bungkus lainnya dengan total berat 13,64 gram. Penemuan ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Barang Sitaan Lainnya
Selain narkotika, aparat juga mengamankan barang-barang lain yang terkait dengan aktivitas ilegal tersangka. Barang bukti yang disita meliputi:
- Satu unit mobil Avanza berwarna hitam yang digunakan oleh tersangka
- Uang tunai sejumlah Rp 1.390.000
- Sebuah ponsel pintar
- Sebuah tas kulit yang dipakai untuk menyimpan barang bukti
Proses Hukum yang Ditempuh
Atas perbuatannya, tersangka HA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2026. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri untuk proses penyidikan yang lebih lanjut.
Pengembangan Jaringan Narkotika
Pihak kepolisian tidak hanya berhenti pada penangkapan tersangka HA. Mereka juga melakukan pengembangan penyelidikan untuk memburu jaringan pemasok lainnya yang terlibat. Salah satu individu yang kini dalam pengejaran adalah seorang pria berinisial R, yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Himbauan untuk Masyarakat
Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., selaku Kabidhumas Polda Kepri, menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk lebih aktif dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keluarga dan lingkungan dari ancaman narkoba.
Peran Aktif Masyarakat dalam Penegakan Hukum
Polisi mengajak masyarakat untuk tidak ragu dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi menjadi gangguan keamanan. Melalui kerjasama dan kepedulian bersama, diharapkan peredaran gelap narkotika dapat terputus secara tuntas. Masyarakat dapat melaporkan potensi gangguan keamanan melalui Call Center 110 yang beroperasi 24 jam, atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps sebagai sarana pengaduan yang cepat dan terintegrasi.
Melalui upaya bersama ini, diharapkan kesadaran dan respons masyarakat terhadap bahaya narkotika dapat meningkat, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari ancaman peredaran narkotika.
Kesimpulan
Dengan penangkapan tersangka dan upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Kepri, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkotika. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika yang kian marak. Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan kita agar tetap aman dan bebas dari narkoba.