Pembelian 20 Liter Pertalite Terjerat UU Migas, Hakim Tunjukkan Kejanggalan Penyidikan

Persidangan di Pengadilan Negeri Medan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Migas yang melibatkan terdakwa Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Cibro menimbulkan berbagai pertanyaan. Sejumlah kejanggalan dalam kesaksian dan proses penyidikan terungkap, memicu perhatian hakim dan penasihat hukum. Kasus ini berfokus pada pembelian pertalite, di mana banyak pihak mempertanyakan keabsahan tindakan hukum yang diambil.
Kejanggalan dalam Proses Penyidikan
Dalam persidangan yang berlangsung, perbedaan keterangan antara saksi dan dokumen resmi menjadi sorotan utama. Tim penasihat hukum terdakwa menunjukkan bahwa keterangan saksi polisi mengenai penangkapan dan proses penyidikan tidak konsisten. Ini menimbulkan keraguan tentang integritas penyidikan yang dilakukan.
Salah satu saksi, Erwin, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kapolrestabes Medan saat terjadi kelangkaan BBM pada Januari 2026. Ia menyatakan, “Kami disuruh patroli dan saat melintas di Jalan Jamin Ginting, kami melihat tersangka sedang mengisi minyak pertalite dengan dua jerigen.”
Keterangan Saksi yang Bertentangan
Namun, keterangan ini dibantah oleh penasihat hukum. Mereka menunjukkan bahwa dalam berita acara pemeriksaan, disebutkan bahwa pengisian jerigen kedua dilakukan oleh orang lain. Hal ini menciptakan keraguan mengenai keakuratan informasi yang disampaikan selama persidangan.
- Perbedaan keterangan saksi mengenai jumlah jerigen yang diisi.
- Inconsistensi tentang dasar penangkapan yang disebutkan dalam surat dakwaan.
- Ketidakjelasan mengenai waktu gelar perkara yang dilakukan.
- Persoalan mengenai status pekerjaan terdakwa yang disebut sebagai operator SPBU.
- Keraguan tentang profesionalisme penegakan hukum dalam kasus ini.
Penegakan Hukum yang Dipertanyakan
Majelis hakim menunjukkan keprihatinan terhadap potensi ketidakadilan dalam penegakan hukum. Hakim Anggota Khamozaro Waruwu menekankan pentingnya profesionalisme dalam penanganan kasus ini dan memperingatkan agar tidak ada kepentingan lain yang mempengaruhi keputusan hukum. Ia mengingatkan, “Saya khawatir perkara ini adalah request, jadi kalian tidak murni melakukan penegakan hukum.”
Keberadaan AZIZ sebagai bukan operator resmi SPBU juga menjadi fokus perhatian. Hakim menegaskan bahwa terdakwa hanyalah buruh yang berperan dalam pengisian minyak, bukan sebagai pihak yang memiliki izin resmi untuk melakukannya. “Kita mau cari kebenaran materiel, tidak ada tendensi apa-apa,” tegasnya.
Proses Penyidikan yang Disoroti
Majelis hakim mengajukan pertanyaan kritis mengenai proses penyidikan yang dilakukan pada hari yang sama dengan penetapan tersangka. Ketidakjelasan mengenai waktu gelar perkara yang seharusnya dilakukan menjadi tanda tanya besar bagi hakim. Tim penyidik tidak mampu memberikan jawaban yang memuaskan, mengindikasikan adanya masalah di dalam prosedur penyidikan.
Pembelaan Terdakwa
Terdakwa Aziz Silalahi membantah tuduhan yang menyatakan bahwa ia mengisi dua jerigen pertalite. Ia bersikeras bahwa ia hanya mengisi satu jerigen, sementara jerigen yang lainnya diisi oleh orang lain yang tidak ditangkap. Pernyataan ini menggugah pertanyaan mengenai keakuratan bukti yang diajukan oleh pihak penuntut.
Setelah persidangan, penasihat hukum terdakwa, Hermansyah Hutagalung, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap penerapan Pasal 55 Undang-Undang Migas. Ia berpendapat bahwa hukuman yang dihadapi kliennya tidak sebanding dengan tindakan yang dituduhkan, mengingat mereka hanya membeli 20 liter pertalite.
Implikasi Hukum yang Berat
Hermansyah menambahkan bahwa penggunaan Pasal 55 yang mengatur tentang mafia migas dengan ancaman denda Rp60 miliar dan hukuman penjara enam tahun jelas tidak proporsional untuk kasus ini. “Orang ini dikenakan pasal untuk mafia migas, sementara ini hanya beli 20 liter,” ujarnya dengan nada skeptis.
Berdasarkan keterangan terdakwa, volume pembelian awalnya adalah 20 liter, lalu ditambah menjadi 25 liter. “Si Silalahi adalah operator yang mengisi minyak, dan setelah ia diberhentikan, pengisian dilanjutkan oleh orang lain,” jelasnya. Hal ini menunjukkan adanya kemungkinan manipulasi dalam proses pengisian bahan bakar.
Langkah Selanjutnya
Tim penasihat hukum berencana untuk menghadirkan anggota Komisi III DPR RI sebagai saksi untuk memberikan keterangan yang meringankan posisi klien mereka. Mereka juga bertekad untuk membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, menunjukkan komitmen untuk mendapatkan keadilan bagi terdakwa.
Hermansyah dengan tegas menyatakan, “Jadi hukum jangan tumpul ke atas, tajam ke bawah.” Pernyataan ini mencerminkan kekhawatiran akan adanya ketidakadilan dalam proses hukum, di mana pihak yang lebih lemah dapat menjadi sasaran penegakan hukum yang tidak adil.
Permohonan Penangguhan Penahanan
Tim penasihat hukum juga telah mengajukan permohonan untuk penangguhan penahanan terdakwa. Alasan yang diajukan adalah kondisi kesehatan ayah salah satu terdakwa yang sedang menderita kanker. Permohonan ini menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya berdampak pada terdakwa, tetapi juga pada keluarga mereka.
Menurut Hermansyah, masalah ini bukan sekadar persoalan prosedural, tetapi diduga merupakan upaya untuk menjadikan kliennya sebagai sasaran penegakan hukum yang tidak adil. “Bukan kesalahan SOP bagi kami. Ini pengondisian sengaja untuk menangkap mereka sebagai tumbal,” sebutnya, menegaskan keyakinan akan adanya motif di balik penegakan hukum ini.
Harapan Terdakwa
Di akhir persidangan, terdakwa Ranning Alamer Cibro menyampaikan harapannya kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari seluruh dakwaan yang ditujukan kepadanya. “Saya harap bebas saja,” ujarnya secara singkat kepada wartawan, menunjukkan keinginan untuk mendapatkan keadilan dalam situasi yang sulit ini.
Kasus ini menggambarkan kompleksitas dalam penegakan hukum, terutama dalam konteks pembelian pertalite yang seharusnya tidak berujung pada tuduhan berat. Ke depan, penting bagi sistem peradilan untuk memastikan bahwa setiap individu mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.





