Bobby Nasution Desak Distribusi Minyak Goreng Lebih Memadai untuk Sumut Penghasil Sawit

Kelangkaan minyak goreng di Sumatera Utara menjadi sorotan utama Gubernur Bobby Afif Nasution, terutama mengingat provinsi ini merupakan salah satu penghasil kelapa sawit terbesar di Indonesia. Dalam konteks ini, Bobby menekankan pentingnya perbaikan dalam kebijakan distribusi minyak goreng agar lebih menguntungkan bagi daerah penghasil seperti Sumut. Hal ini diungkapkan saat acara pembukaan Pekan Inovasi dan Investasi Sumatera Utara (PISU) 2026 ke-12 yang diadakan di Open Stage Parapat, Kabupaten Simalungun pada 11 Juni 2026.
Pentingnya Kebijakan Distribusi yang Berkeadilan
Kondisi kelangkaan minyak goreng di daerah yang kaya akan hasil sawit seperti Sumatera Utara menjadi sebuah ironi yang perlu segera ditangani. Bobby menjelaskan bahwa meskipun banyak perusahaan besar yang bergerak di bidang kelapa sawit dan minyak goreng beroperasi di provinsi ini, masyarakat masih kesulitan mendapatkan pasokan minyak goreng. Dengan mengutip pepatah, ia menggambarkan situasi ini sebagai “tikus mati di lumbung padi,” menekankan perlunya solusi yang tepat untuk memastikan distribusi minyak goreng dapat lebih berpihak kepada daerah penghasil.
Skema Distribusi yang Baru
Dalam upaya mengatasi masalah ini, Pemprov Sumut tengah merancang skema yang memungkinkan sebagian dari produksi minyak sawit mentah (CPO) digunakan untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng di daerah penghasil. Bobby telah berdiskusi dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menerapkan kebijakan mirip dengan Domestic Market Obligation (DMO) yang selama ini berlaku secara nasional. Ia mencatat bahwa distribusi minyak goreng kerap mengikuti lokasi dengan harga yang lebih tinggi, seperti Pulau Jawa dan kawasan Indonesia Timur, sehingga daerah penghasil seringkali kekurangan pasokan.
“Kita tidak boleh sebagai daerah penghasil mengalami kesulitan dalam mendapatkan minyak goreng. Ini adalah tantangan yang perlu kami atasi,” tegasnya. Sebagai bagian dari solusinya, Bobby mengusulkan adanya Domestic Market Obligation Daerah (DMOD), di mana kuota DMO yang ditetapkan untuk daerah penghasil diharuskan diolah dan dipasarkan di wilayah asalnya. Sebagai contoh, jika Deli Serdang menghasilkan CPO, maka sebagian dari kuota DMO dapat diarahkan untuk diolah menjadi minyak goreng dan dipasarkan terlebih dahulu di daerah tersebut.
Transparansi dalam Pengelolaan Distribusi
Bobby menekankan bahwa setiap skema yang diterapkan harus dilakukan dengan transparansi penuh, tanpa melibatkan perusahaan yang memiliki afiliasi dari hulu hingga hilir. Pengelolaan distribusi dapat dilakukan melalui BUMD yang bertugas menampung dan menyalurkan minyak goreng hasil olahan. Ia percaya langkah ini dapat menjamin ketersediaan minyak goreng di Sumatera Utara, sehingga masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan dalam memperoleh bahan pokok ini.
Dalam rangka mendukung inisiatif ini, Bobby meminta para kepala daerah di wilayah penghasil kelapa sawit untuk menindaklanjuti gagasan tersebut secara serius. Keberadaan BUMD sebagai penyalur minyak goreng diharapkan dapat membantu pemerintah daerah untuk menyediakan minyak goreng dengan harga yang lebih terjangkau bagi masyarakat.
Menyiapkan Sensus Ekonomi 2026
Selain membahas masalah distribusi minyak goreng, Bobby juga mengajak seluruh kepala daerah di Sumatera Utara untuk berkolaborasi dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. Sensus ini akan menjadi acuan penting dalam penyusunan kebijakan pembangunan dan penguatan ekonomi daerah. Menurutnya, hasil sensus ekonomi akan memberikan informasi yang akurat dan relevan bagi pemerintah dalam mengambil keputusan yang tepat sasaran.
“Data yang diperoleh dari sensus ini sangat penting karena menjadi landasan dalam pembuatan kebijakan yang sesuai dengan keadaan di lapangan,” jelasnya. Bobby menambahkan bahwa tidak semua kepala daerah memiliki kesempatan untuk mendapatkan data Sensus Ekonomi selama masa jabatannya, karena kegiatan ini hanya dilaksanakan setiap sepuluh tahun sekali. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk mendukung pelaksanaan sensus hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Pada kesempatan tersebut, Bobby juga menekankan pentingnya percepatan pertumbuhan ekonomi daerah untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional yang ditetapkan sebesar 8 persen oleh Presiden Republik Indonesia. Menurut Bank Indonesia, Sumatera Utara perlu mencatatkan pertumbuhan ekonomi dalam kisaran 6,7 hingga 7,1 persen agar dapat berkontribusi signifikan terhadap pencapaian target nasional.
“Setiap daerah harus memahami target pertumbuhan ekonominya masing-masing dan menjadikannya sebagai komitmen bersama,” tegasnya. Dalam upaya meraih target tersebut, Bobby meminta pemerintah daerah untuk memperkuat iklim investasi dan mendorong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar bisa naik kelas. Salah satu langkah penting yang disebutkannya adalah membantu pelaku UMKM menyusun studi kelayakan usaha agar lebih mudah menarik investor.
Meningkatkan Kualitas UMKM
Bobby menyoroti bahwa banyak produk UMKM di Sumut memiliki kualitas yang baik, namun belum didukung oleh dokumen bisnis yang memadai untuk meyakinkan investor dalam menanamkan modal. “Produk UMKM kita berkualitas. Yang perlu diperkuat adalah cara usaha tersebut dipresentasikan secara profesional agar investor tertarik,” ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah kabupaten dan kota untuk aktif mendampingi UMKM, tidak hanya fokus pada peningkatan kualitas produk dan kemasan, tetapi juga menyediakan data pasar, proyeksi bisnis, dan dokumen studi kelayakan yang cukup. Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumatera Utara, Nurbaiti Harahap, menjelaskan bahwa PISU 2026 mengusung tema “Inovasi dan Kolaborasi Menuju UMKM Sumut Berkah.”
Acara PISU 2026
Kegiatan yang berlangsung dari 10 hingga 13 Juni 2026 di Open Stage Parapat ini menampilkan pameran investasi daerah, business matching, forum investasi, pameran produk unggulan UMKM, fasilitasi kemitraan usaha, serta berbagai pertunjukan seni dan budaya. PISU 2026 juga disertai dengan pencanangan Sensus Ekonomi 2026, peluncuran aplikasi layanan perizinan Provinsi Sumatera Utara, penandatanganan kemitraan usaha besar dengan UMKM, dan penghargaan kepada pemerintah daerah serta pelaku usaha dengan capaian investasi terbaik tahun 2025.
Bobby menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan terus mendorong kolaborasi di antara semua pemangku kepentingan untuk memperkuat investasi, memberdayakan UMKM, dan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang merata di seluruh wilayah Sumut. “Jika kita sudah menata rumah dengan baik, UMKM kuat, dan investasi masuk, maka target pertumbuhan ekonomi yang kita cita-citakan akan lebih mudah tercapai,” tandasnya.





